Sebagai bentuk patuh pada standar regulasi distribusi alat kesehatan di Indonesia serta guna memastikan proses cara distribusi alat kesehatan yang baik sesuai PMK No. 4 Tahun 2014 dengan mengutamakan mutu, keselamatan serta kepuasan pelanggan. PPM mengimplementasikan regulasi tersebut dengan melakukan Pemenuhan Izin Distribusi Alat Kesehatan dan Sertifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dari Kementerian Kesehatan RI.
Dengan adanya sertifikat-sertifikat tersebut, membuktikan bahwa PPM mendukung pertumbuhan bisnis alat kesehatan serta kemandirian alat kesehatan di Indonesia dengan mengimplementasikan layanan distribusi terbaik dan berperan aktif dalam menjaga mutu alat kesehatan yang didistribusikan kepada seluruh Pelanggan.